Peran Pengawas Kesmavet Dalam Menjamin Pangan Asal Hewan Asuh

Posted by Andiwawan

OLEH : TIM Direktorat Kesmavet, Ditjennak

Peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, pendapatan dan pendidikan telah mendorong kesadaran konsumen Indonesia untuk memperoleh pangan yang aman dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan deklarasi FAO/WHO dalam The International Conference on Nutrition Tahun 1992 yang menyatakan bahwa memperoleh pangan yang cukup bergizi dan aman dikonsumsi adalah hak setiap orang. 

Terkait masalah keamanan dan kehalalan pangan asal hewan, di Indonesia telah dikenal istilah pangan asal hewan (PAH) yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).  Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sehat berarti mengandung bahanbahan/nutrisi yang dapat menyehatkan manusia. Utuh berarti tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain sedangkan halal berarti disembelih dan ditangani sesuai dengan syariat agama Islam. Dengan kata lain PAH yang ASUH adalah pangan asal hewan yang diperoleh dari ternak sehat yang dipotong di rumah pemotongan hewan/unggas, dan telah menjalani pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh Dokter Hewan Berwenang atau Paramedik Veteriner dibawah pengawasan Dokter Hewan serta telah dinyatakan aman dan layak untuk dikonsumsi manusia. 

Untuk menjamin PAH yang beredar di masyarakat memenuhi kriteria ASUH, maka diperlukan pengawasan teknis dibidang kesehatan masyarakat veteriner (Kesmavet) pada seluruh rantai produksi PAH. Rantai produksi PAH dimulai dari peternakan, distribusi ternak, rumah potong, distribusi dan penyimpanan serta penjajaan produk PAH. Untuk melaksanakan kegiatan pengawasan tersebut, pemerintah telah menunjuk petugas Pengawas Kesmavet.  Pengawas Kesmavet adalah Dokter Hewan yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat pengawas kesmavet serta ditunjuk oleh Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Kesmavet di provinsi atas nama Gubernur atau Kepala Dinas yang Membidangi Fungsi Kesmavet di Kabupaten/kota atas nama Bupati/Walikota, yang selanjutnya memiliki wewenang untuk melaksanakan pengawasan Kesmavet pada seluruh rantai produksi PAH. 

Sampai dengan tahun 2008, dokter hewan yang telah memperoleh sertifikat sebagai Pengawas Kesmavet berjumlah 110 orang, yang berasal dari berbagai provinsi, kota dan kabupaten. Untuk meningkatkan jumlah Pengawas Kesmavet, pada tanggal 2-7 Agustus 2009 telah dilaksanakan kegiatan Peningkatan Kemampuan Petugas Pengawas Kesmavet di Hotel Permata Bogor yang diikuti oleh 28 (dua puluh delapan) dokter hewan yang berasal dari 6 provinsi dan 16 kabupaten/kota. Kegiatan ini telah meningkatkan jumlah Pengawas Kesmavet menjadi 138 orang. Namun seiring dengan perkembangan usaha dibidang produksi PAH dan luasnya wilayah pengawasan, maka upaya untuk menambah jumlah Pengawas Kesmavet harus terus dilaksanakan ditahun-tahun mendatang. 


Calon Pengawas Kesmavet yang sedang melakukan praktek pengawasan di salah satu rumah potong

Melalui kegiatan tersebut diharapkan meningkatnya jumlah Pengawas Kesmavet yang memiliki kemampuan dan keterampilan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan dilapangan serta mampu berkoordinasi dengan instansi terkait, disesuaikan dengan kebijakan pemerintah baik di pusat maupun daerah.  Disamping jumlah, distribusi penyebaran Pengawas Kesmavet di daerah perlu juga mendapatkan perhatian serta harus disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Foto bersama Peserta Kegiatan Peningkatan Petugas Pengawas Kesmavet dengan Direktur Kesmavet
 
Adapun proyeksi kebutuhan Pengawas Kesmavet adalah 1 - 2 orang Dokter Hewan tiap kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut maka untuk seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia diperlukan sekitar 820 orang Pengawas Kesmavet. Sedangkan sampai saat ini jumlah yang ada adalah sebanyak 138 orang Pengawas Kesmavet, kedepan masih dibutuhkan sekitar 682 orang. Oleh karena itu Pelatihan Peningkatan Pengawas Kesmavet masih perlu untuk diselenggarakan setiap tahun.  Apabila kondisi tersebut diatas dapat terpenuhi, maka pengawasan teknis kesmavet pada seluruh rantai produksi PAH dapat terlaksana dengan baik, dan PAH yang beredar dimasyarakat dijamin memenuhi kriteria ASUH.


Sumber : Buletin Ditjenak

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

Saran,kritik, serta masukan anda untuk tulisan diatas sangat diperlukan. Agar kami dapat memberikan yang terbaik bagi pengunjung.

Terimakasih

Admin