Pemotongan hewan-hewan betina, Sanksi Pidana Penjara Menanti

Posted by Andiwawan

Dalam upaya peningkatan kualitas hewan potong lokal, baik sapi, kambing, maupun domba, pemerintah telah menerbitkan pelarangan pemotongan hewan-hewan betina.

“Untuk mendorong pertumbumbuhan ternak lokal, seperti sapi lokal, pemerintah telah melakukan berbagai upaya.  Di antaranya, penerapan saksi bagi para pemotong hewan ternak betina.”Itu tercantum dalam UU 18/2009 mengenai ternak dan hewan.”

Dijelaskan, berdasarkan UU 18/2009, jika hewan kecil betina (domba dan kambing) yang dipotong, sanksinya berupa pidana 1-3 bulan penjara dan atau denda Rp 1-5 juta. "Apabila sapi betina yang dipotong, sanksinya pidana penjara 3-9 bulan dan atau denda Rp 5-25 juta,"

Mari kita dukung hal tersebut diatas dalam upaya bersama meningkatkan populasi ternak di negeri ini.  Karna dengan meningkatnya populasi ternak secara otomatis akan meningkatkan pendapatan dari peternak dan yang terpenting tak ada lagi impor ternak di masa mendatang.

Sumber : www.disnak.jabarprov.go.id

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

Saran,kritik, serta masukan anda untuk tulisan diatas sangat diperlukan. Agar kami dapat memberikan yang terbaik bagi pengunjung.

Terimakasih

Admin