Nama dangke unuk keju buatan peternak Enrekang ini juga sudah dipatenkan pada Direktorat Paten dan Hak Cipta Depkumham RI . Seelah dangke dipatenkan, maka hak cipa keju dengan nama dangke kini hanya boleh dipakai oleh kaum peternak di Bumi Masserempulu (Enrekang). Jika ternyata suatu saat ada peternak di luar Enrekang yang membuat keju dari susu ternak dengan tatacara seperti membuat dangke, apalagi jika hasil produksinya memakai nama dangke pula, maka petenak atau produsen dangke di luar wajib memberikan royalty kepada pemilik hak cipta yakni peternak di Enrekang.
Namun, soal hak paten dan pemberian royalty ini rupanya belum ada rumusan tentang berapa produk dan berapa pula royaltinya. Bahkan mekanisme pembayaran royalty itu pun juga belum dirumuskan dan belum tersosialisasi ke produsen keju di luar Enrekang. Sejauh ini pun belum ada terdengar adanya produk dangke di luar Enrekang dan Tana Toraja. Bagaimana dengan Toraja yang peternaknya sudah lama juga bias membuat keju.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment
Saran,kritik, serta masukan anda untuk tulisan diatas sangat diperlukan. Agar kami dapat memberikan yang terbaik bagi pengunjung.
Terimakasih
Admin